PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Demokrasi adalah pemerintahan
rakyat, maksudnya pemerintahan memberi kekuasaan dan wewenang kepada
rakyat,semua keputusan berdasarkan suara rakyat.Jadi,Demokrasai Indonesia
adalah pemerintahan dari semua rakyat Indonesia,oleh rakyat Indonesia dan untuk
rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meroke.Cara pemerintahan seperti ini
menjadi cita-cita semua partai Nasionalis di Indonesia.
Sejak bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem
pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat baginya. Indonesia menjadi salah
satu negara demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi menjadi pilihan bangsa
Indonesia sejak awal berdirinya. Perkembangan sistem demokrasi berlangsung
sejak tahun 1945 hingga masa sekarang. Berbagai model demokrasi pernah
diterapkan di Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat
ini. Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya beberapa bentuk demokrasi
di negara Indonesia. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat
periode, yaitu Demokrasi pada Periode 1945–1959, Demokrasi pada Periode
1959–1965 (Era Orde Lama), Demokrasi pada Periode 1966–1998 (Era Orde Baru),
Demokrasi pada Periode 1998–sekarang (Era Reformasi)
B. Rumusan masalah
- Bagaimana sejarah pertumbuhan demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ) dan pada masa demokrasi liberal (1950 – 1959)?
- Bagaimana Pelaksanaan demokrasi pada masa terpimpin/ orde lama (1959 – 1965) dan pada masa orde baru (1966 – 1998)?
- Bagaimana Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 – sekarang)?
C. Hipotesis
- Demokrasi dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Pancasila. Demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara, sebagaimana telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi, Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fisik di Indonesia. Bangsa Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah,demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu.Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberalantara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950.
- Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenaldengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpinlangsung oleh Presiden Sukarno.Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnyaOrde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
- Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yangdikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkanpada Pancasila dan UUD 1945.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Pertumbuhan Demokrasi Di Indonesia
Untuk
dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebelumnya perlu dilihat
sejarah pertumbuhan Demokrasi Pancasila berdasarkan aspek material dan formal
sebagai berikut.
- aspek material, prinsip dasarDemokrasi Pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor utama. Dengan demikian, hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotongroyongan dan kebahagiaan hidup bersama pula.
- Aspek formal, peristiwa 17 Agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdakaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam konstitusi telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antaralain tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan presiden, DPR, kehakiman, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ ideologi dengan sistem politik Demokrasi Pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945 yang selanjutnya digunakan dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejarah
mencatat bahwa dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkan UUD 1945,
telah terjadi inkonstitusional terhadap hasil kesepakatan sistem politik. Hal
ini terbukti dengan banyaknya perubahan pelaksanaan demokrasi di Indonesia
selama kurun waktu 50 tahun.
B.
Demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ) dan demokrasi liberal (1950 –
1959)
- a. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
Masa
antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fisik di Indonesia.
BangsaIndonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Karena itulah, demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu. Pada awal
kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen
IV tahun 2002 ). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan Komite Nasional”.Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1)Maklumat
Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP
menjadi Lembaga Legislatif.
2)Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3)Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan
Presidensial menjadi Parlementer.
b.
Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 – 1959)
Pada masa
antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasiparlementer.
Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang
digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS)1950.Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian
kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Masa demokrasi liberal
ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa
tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala
negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh
seorang perdana menteri.Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa
pelaksanaan demokrasi parlemen,yaitu:
1)
Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana
pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu
tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti
negara telah menjamin hak politik warga negara.
2)
Tingginya akuntabilitas politik.
3)
Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun
kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1)
Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan
konstituante digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
2)
Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3) Masih
rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik
untuk memahami proses politik.Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan
kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu
memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga
akhirnya,
Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a.
menetapkan pembubarkan konstituante,
b.
menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c.
pembentukan MPRS dan DPAS.
C.
Demokrasi Terpimpin/ Orde Lama (1959 – 1965) dan Orde Baru (1966 – 1998)
a.
Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara
tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga
Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di
Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin
pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu
presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan
politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi
Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan
reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada
masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala
negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang
dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang
demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung
berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah
berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk
lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi
terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di
bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS
tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan
oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan
Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945
karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi
negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh
rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada
perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik. Keanggotaan
MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang
wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun
1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah.
Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut :
Melaksanakan manifesto politik
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh
Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12
orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul
kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah
pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena
DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari
kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita”
yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan
Penpres No.1 tahun 1960.
Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa
yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam
UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi
kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden
Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut.
Menyelesaikan Revolusi Nasional
Melaksanakan Pembangunan
Mengembalikan Irian Barat
Melaksanakan Pembangunan
Mengembalikan Irian Barat
6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet
Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet
Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah
sebagai berikut.
Mencukupi kebutuhan sandang pangan
Menciptakan keamanan negara
Mengembalikan Irian Barat.
Menciptakan keamanan negara
Mengembalikan Irian Barat.
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang
berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di
Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk
menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk
menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham
berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan
melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom
mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan
upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja
dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah
kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan
oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela
NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari
ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan
UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan
pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno
tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme
Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden
Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh
sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima
Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal
ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga
tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.
9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing
angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung
berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan
kekuatan sosial politik Indonesia.
10. Pentaan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat
melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi
terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959.
Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit
akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal dengan
penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat
kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut
tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah
berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia
(PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari
kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua
Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
11. Arah Politik Luar Negeri
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab
beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi
jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan
proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia
pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut
membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya
diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan
pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi
asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab
Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Besarnya
kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a. Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana
Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh
partai- partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai
menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali
Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto
Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang
bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar
Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
e. Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas
Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
f. Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan
di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
b.
Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 – 1998)
Berakhirnya
pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnyaOrde Lama.
Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah
kepemimpinan Presiden Suharto.Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa
Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Masa sejak
tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah
Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan
yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai
bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5
tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR.
Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga
terjadi berbagai penyimpangan, antara
lain:
a. Terjadi
sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b.
Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
c.
Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam
pemerintahan.
d. Terjadi
monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat
dengankekuasaan.
e. Tidak
adanya pembatasan jabatan presiden.
D.
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya
masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru
berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden
B.J.
Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998. Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi
di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya
adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan
yang
demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a.
Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b.
Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c.
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas
dari KKN
d.
Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden RI
e.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk
pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999.
Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus
dilaksanakan.Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a.
banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu
untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu
untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d.
pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e.
pemilihan kepala daerah secara langsung,
f.
kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Demokrasi dalam Pancasila yang diterapkan di
Indonesia merupakan jalan dan sarana penting untuk mencapai Tujuan Bangsa,
yaitu Masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Itu hanya terwujud kalau
kehidupan bangsa diliputi Dinamika dan Kreativitasi yang tinggi.
2. masa kepemimpinan orde baru merupakan masa
kepemimpinan nasional yang bertekad melaksanakan pancasiladan UUD 1945 secara
murni dan knsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan
3. pelaksanaan demokrasi di masa orde lama memiliki
prinsip Dasar sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan , berarti
pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
4. Di masa reformasi ini, kebebasan masyarakat
dalam menggunakan haknya lebih terbuk dan meluas. Pengawasan terhadap
pemerintah semakin dalam dilakukan oleh masarakt.
B. SARAN
Setelah membaca atau mendengarkan makalah ini
diharapkan kepada pembaca/ pendengar mampu memahami pelaksanaan demokrasi yang
ada di Indonesia . Sehingga mampumenjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar