KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah
SWT, karena hanya dengan berkat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak
lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar
Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap ke alam yang terang
benderang, dari alam jahiliyah ke alam yang penuh
berkah ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang
membantu, langsung maupun tidak langsung. karena tanpa bantuan pihak-pihak
tersebut saya tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah ini. Selain itu, saya
pun mengucapkan terima kasih kepada para penulis yang saya kutip tulisannya
sebagai bahan rujukan.
Saya menyusun makalah ini dengan sungguh-sungguh dan semampu
saya. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengalaman
maupun pelajaran yang berarti bagi siapa saja yang membacanya.
Makalah ini dibuat sebagai salah
satu tugas Agama Islam Makalah ini saya
buat satu jilid yang berisi tentang “TATA
CARA PENANGANAN JENAZAH”.
Dalam
tiap subbab yang dibahas merupakan informasi yang sesuai dengan materi yang
sedang dibahas.
Akhir kata, manusia tidak ada yang sempurna, begitu pula
dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang
membangun sangat saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang .……………………………………………………………….……….. 1
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………………………. 1
1.3
Tujuan Makalah………………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Tata
Cara Menangani Jenazah…………………………..……………………… 2
2.2.Mengkafani
Jenazah.…….…………….……………………………………………… 3
2.4.Menshalatkan Jenazah ………….…………………………….……………………. 5
2.5.Menguburkan Jenazah ……………………………………………………………… 5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
………………………………………………….………..……….… 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa
setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan
waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada
derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah
meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang
yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya
yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika
seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang
muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan,
mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut.
Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba
menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
1.2. Rumusan Masalah
1. Tata Cara Mengurus Jenazah
2. Tata Cara Shalat Jenazah
3. Tata Cara Pengurusan Jenazah
4. Tata Cara Penguburan Jenazah
5. Mempraktikkan Tata Cara Penanganan Jenazah
1.3. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
2. Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. TATA CARA MENGURUS JENAZAH
Firman Allah S.W.T. :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al ‘Ankabuut : 57).
Apabila ada orang yang meninggal dunia, maka kita sebagai orang islam diharuskan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya.
b. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
c. Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
Firman Allah S.W.T. :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al ‘Ankabuut : 57).
Apabila ada orang yang meninggal dunia, maka kita sebagai orang islam diharuskan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya.
b. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
c. Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
Hukum merawat Jenazah adalah Wajib Kifayah artinya cukup
dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang
merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi
orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt
1) Memandikan Jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
Ø Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
Ø Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
Ø Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
1) Memandikan Jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
Ø Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
Ø Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
Ø Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
Orang yang utama memandikan jenazah.
Ø Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
Ø Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Ø Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
Ø Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda yang Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Ø Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
Ø Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Ø Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
Ø Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda yang Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Dalam memandikan mayat, hendaknya menjaga hal-hal
sebagai berikut:
a. Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu
b. Memandikan tiga kali atau lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
c. Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
d. Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
e. Pada saat akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya
f. Menguraikan rambutnya
g. Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
h. Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau sejenisnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan. Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
a. Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu
b. Memandikan tiga kali atau lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
c. Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
d. Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
e. Pada saat akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya
f. Menguraikan rambutnya
g. Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
h. Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau sejenisnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan. Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
2.2. MENGKAFANI JENAZAH
Setelah usai memandikan jenazah,
maka diwajibkan mengkafaninya. Mengafani jenazah adalah menutupi atau
membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya
sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah
fardlu kifayah. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah hendaklah
mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya.
Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang
disunnahkan, antara lain:
– Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
– kain kafan hendaklah berwarnah putih.
– Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
– Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
– Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
– Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
– kain kafan hendaklah berwarnah putih.
– Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
– Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
– Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
Mengkafani jenazah dilakukan dengan cara:
dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian khusus,
kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang. Lalu
letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah. Hendaklah
menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi aurat jenazah dengan
melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk
wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari sebelah kanan terlebih
dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti halnya lembaran yang
pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas
tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak
lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah kepala.
Jenazah
wanita dikafani dengan lima helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian
bawahnya, kerudung untuk menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka
sisi kanan dan kirinya) serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi
sekujur tubuhnya.
2.3 MENSOLATKAN
JENAZAH
Mensholatkan jenazah orang Islam Hukumnya adalah fardhu kifayah.
Rasulullah saw., bersabda :
Mensholatkan jenazah orang Islam Hukumnya adalah fardhu kifayah.
Rasulullah saw., bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه إبن ماجه)
Artinya : “Bersabda Rasulullah saw., sholatlah olehmu
orang-orang yang meninggal”. (HR. Ibnu Majah )
Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
a. Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal, apabila jenazahnya laki-laki Imam hendaklah berdiri setentang/Sejajar dengan kepala jenazah, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan
b. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca ta’awudz, kemudian surat al-fatihah
c. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
d. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan
2.4.
PENGUBURAN JENAZAHMensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
a. Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal, apabila jenazahnya laki-laki Imam hendaklah berdiri setentang/Sejajar dengan kepala jenazah, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan
b. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca ta’awudz, kemudian surat al-fatihah
c. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
d. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan.
Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan
sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal
2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga
kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan
ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah
kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar
menyentuh tanah langsung.
Dalam meletakkan jenazah kedalam liang kubur, hendaknya membaringkan jenazah
dengan posisi lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap kea rah kiblat.
Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan dan menghadap
kiblat.Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya:”Dengan menyebut Asma Allah dan atas agama Rasulullah”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hal-hal yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
a. meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
b. hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
c. hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
d. Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
e. Ucapan sesudah pemakaman bagi orang yang berada di atas kuburan menaburkan tanah dengan dua tangan nya, tiga (3) kali kearah kepala nya, dan dianjurkan membaca doa ketika menaburkan tanah
– taburan pertama ( منها خلقنا كم )
– taburan kedua ( و فيها نعيد كم )
– taburan ketiga ( ومنها نخرجكم تارة أخرى )
f. hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.
Rasulullah saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya:”Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintakanlah keteguhan iman baginya, karena ia sekarang sedang diperiksa”. ( HR. Bukhori dan Muslim )
َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya : “Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya”. (HR. Abu Daud)
BAB
III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Ø
Tata cara dalam mengurus jenazah perlu
diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat
jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka
sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
Ø
Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila
Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat
menghindari dan lari dari takdir-Nya.
Ø
Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna
diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang
beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang
beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara
itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
Ø
Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah
makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan
dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan,
dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
Ø
Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan
jenazah adalah sunnah.
Ø
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan
kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang
ditinggalkan.
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Ust. Abdurahim.Tuntunan Perawatan Jenazah.Jakarta:SANDRO JAYA Jakarta
Christriyati Ariani. 2002. Motivasi Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya
Buku P3KMI terbitan IAIN Surakarta 2012
0 komentar:
Posting Komentar